PROTIMES.CO – Heboh rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo/Surakarta ternyata menyediakan menu yang tidak halal.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY, Hilmy Muhammad, mengatakan kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia jika tidak ditangani dengan serius.
Dia berharap aparat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini.
“Sebagai kota yang dikenal dengan citra kuliner dan mayoritas penduduk Muslim, Pemkot Solo seharusnya lebih sigap, disiplin, dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal,” ujar Hilmy, Selasa (27/5/2025).
“Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini,” kritiknya.
“Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat,” imbuhnya.
Hilmy menyayangkan baru terungkapnya kasus ini setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial, yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.
“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur,” tegasnya.
“Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius,” lanjutnya.
Selain itu, dari aspek perlindungan konsumen, ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal.
“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah