Press "Enter" to skip to content

Imigrasi Jaring 23 WNA Bermasalah dalam Operasi Bali Becik

Petugas dari Satgas Bali Becik saat melakukan operasi yang menyasar tempat-tempat penginapan di berbagai wilayah di Bali. (Foto: NusaBali.com)

PROTIMES.CO – Operasi Bali Becik yang digelar pada 19-21 Mei 2025 berhasil menjaring 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dari total 312 WNA yang diperiksa di 62 lokasi penginapan di Bali.

Operasi ini merupakan kolaborasi Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.

Dari 23 WNA yang terjaring, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, sementara empat WNA overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.

Selain itu, dua WNA diketahui merupakan investor fiktif dan saat ini sedang dalam proses pendalaman kasus.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, satu WNA ditahan karena tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan tujuh lainnya tengah diperiksa lebih lanjut karena kelalaian melaporkan perubahan alamat dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Enam WNA lainnya dipanggil untuk proses lebih lanjut.

Operasi ini menyoroti keseriusan pihak Imigrasi dalam menindak pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal oleh WNA.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pengawasan ini.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku,” ujar Agus.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *