Tanggal dan Hari

Jamin Kepastian Hukum, IPW Dorong Berkas Perkara Pagar Laut Segera Disidangkan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong agar berkas perkara pagar laut segera disidangkan agar terciptanya kepastian hukum untuk masyarakat dan tersangka.
Proses pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, oleh masyarakat. (Foto: Instagram Kementerian ATR/BPN)

PROTIMES.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan. Ia menyebut bahwa hal itu dilakukan agar terciptanya kepastian hukum.

“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkap Sugeng di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng pun meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga institusi penegak hukum ini. Publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.

“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.

Adapun terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.

“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya. Karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum. Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan. Pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.

Jadi, Sugeng pun meminta kepada Kejagung untuk menerima berkas perkara pagar laut itu dari Bareskrim Polri dan segera menyidangkannya di pengadilan.

“Jika tidak segera disidangkan, maka nanti akan muncul persoalan baru, yaitu para tersangka harus dibebaskan, karena Polri hanya punya waktu 60 hari masa penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut tersebut.

Pada Februari 2025, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka, mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka dijerat Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.

Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejagung, namun kemudian dikembalikan lagi.

Kejagung berpendapat bahwa kasus pemalsuan dokumen pagar laut itu harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.

Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara itu lantaran petunjuk agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN