Tanggal dan Hari

Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

Dalam kasus korupsi ini, tersangka DK berperan menyetujui kredit fiktif yang seolah-olah diajukan oleh nasabah – yang data-datanya dimanipulasi oleh BN dan NP.

PROTIMES.CO – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI cabang Kebon Baru, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023, serta BN dan NP yang keduanya selaku mantri. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.  

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Ari Prabowo mengatakan bahwa tersangka DK dan BN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka NP di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penahanan dimulai sejak Rabu (16/4/2025) sampai dengan 5 Mei 2025.

“Penahanan dimulai sejak Rabu, 16 April, hingga 5 Mei 2025. Dimana tersangka DK dan BN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Ari Prabowo. 

Ia melanjutkan, dalam perkara dugaan korupsi pencairan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) secara fiktif ini, total pencairan dana sebesar Rp25.215.000.000 yang merupakan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Ari Prabowo, bahwa peran tersangka DK selaku Kepala Unit BRI telah menyetujui kredit fiktif yang seolah-olah diajukan oleh nasabah. Padahal sebenarnya data para nasabah dimanipulasi oleh tersangka BN dan NP.

“Kemudian tersangka DK menggunakan uang hasil pencairan kredit fiktif di Bank BRI untuk kepentingan pribadi,” tegas Ari Prabowo.

Sedangkan peran tersangka BN dan NP adalah memanipulasi data para nasabah untuk diajukan kredit secara fiktif.

Selain penetapan tiga orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Jaksel juga melakukan penggeledahan di dua tempat yang berada di Jakarta untuk mencari dan memperoleh bukti-bukti tambahan atas perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Jaksel berhasil menemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM, dan aset berupa sertifikat, BPKP, dan beberapa perhiasan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN