PROTIMES.CO – Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan, mengingatkan publik untuk menghormati hak-hak hukum dan privasi Presiden ke-7 RI tersebut yang kini telah kembali menjadi warga sipil.
Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Senayan Golf Club, Jakarta, Senin (14/4).
“Bapak Jokowi juga sama seperti kita warga sipil biasa yang memiliki hak asasi manusia dan juga hak privasi yang perlu kita jaga juga,” ujar Yakup.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya heran masih ada pihak-pihak yang mendesak Jokowi menunjukkan ijazah asli secara langsung. Padahal, menurutnya, hal itu tidak beralasan secara hukum.
“Bapak Jokowi telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya. Sehingga sepanjang mengenai tuduhan ijazah palsu ini, silakan dapat menghubungi kami secara langsung,” kata Yakup.
Yakup juga menegaskan bahwa ada ketentuan etik dalam profesi advokat, di mana bila seseorang telah menunjuk pengacara, maka pihak lain tidak bisa langsung mendatangi klien tersebut, terlebih hanya untuk mempertanyakan isu yang telah berulang kali dibawa ke pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik Jokowi, melainkan juga prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai hal ini juga dapat terjadi kepada masyarakat lain. Ini bukan hanya tentang Pak Jokowi,” katanya.
Yakup mengingatkan bahwa perkara serupa telah tiga kali dibawa ke pengadilan dan seluruhnya ditolak.
“Kami hadir di sidang, kami jawab, dan kami menangkan,” ucapnya.
Menurutnya, upaya pihak tertentu untuk terus memunculkan isu ini tanpa dasar hukum hanya akan memperkeruh ruang publik dengan narasi yang tidak produktif.
“Janganlah kita menyebarkan berita-berita bohong. Mari kita hargai proses hukum yang sudah ada,” tegas Yakup.
Ia juga menyampaikan bahwa Jokowi sendiri telah memberikan arahan agar pihaknya tetap merespons secara proporsional dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga logika hukum dan etika publik.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah