Tanggal dan Hari

Pendaftaran Tanah Ulayat, Langkah Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Dalam rapat bersama DPD RI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan bahwa tanah ulayat yang sudah terdaftar dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi lokal.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram

PROTIMES.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kepastian hukum atas tanah adat menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Nusron dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Pendaftaran tanah ulayat dinilai penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun.

Nusron menjelaskan bahwa tanpa pencatatan resmi, tanah ulayat rentan terhadap konflik, baik antar-masyarakat adat sendiri maupun dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pemerintah daerah.

Lebih dari sekadar perlindungan, kepastian hukum ini juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk mengelola tanahnya secara lebih produktif.

Nusron menekankan bahwa tanah ulayat yang sudah terdaftar dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi lokal, termasuk dalam sektor pertanian, pariwisata berbasis budaya, dan usaha kecil berbasis komunitas.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat untuk mendata serta menetapkan batas-batas tanah ulayat secara resmi.

Nusron juga meminta dukungan dari anggota DPD RI dalam mendorong implementasi program ini di berbagai daerah.

Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap program pendaftaran tanah ulayat dapat segera terealisasi.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi. Program ini sangat penting untuk memperkuat keadilan agraria di Indonesia,” kata Muhdi.

Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat tidak hanya mendapatkan haknya, tetapi juga memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang secara ekonomi tanpa kehilangan identitas budaya mereka.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN