Tanggal dan Hari

Terima Putusan MA, Pemerintah Akan Perbaiki Aturan Pinjaman Online

Tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Wakil Presiden, yang dianggap lalai dalam menindak kasus pinjaman online ilegal.
Konferensi pers terkait langkah pemerintah dalam menghadapi pinjaman online.

PROTIMES.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers terkait aturan pinjaman online, Selasa (21/1/2025). Ia menyebut aturan pinjaman online akan segera diperbaiki.

“Kami menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perorangan terhadap beberapa pihak, antara lain Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden sebagai tergugat,” ujarnya saat dijumpai di Gedung Sentra Mulia, Jakarta.

Gugatan terhadap pemerintah ini, kata Yusril, diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021. Perkara itu terdata dengan nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Wakil Presiden, yang dianggap lalai dalam menindak kasus peminjaman online ilegal yang berada di masyarakat.

“Pemerintah tidak akan mengajukan PK. Pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Yusril mengatakan pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengaturan, membuat regulasi terhadap pinjaman online, dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, terlihat Yusril didampingi oleh Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN