PROTIMES.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan (delisting) delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Aplikasi-aplikasi tersebut disebut berkaitan dengan praktik mata elang yang selama ini digunakan untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan penindakan dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi digital.
“Komdigi telah mengajukan delisting terhadap delapan aplikasi terkait praktik mata elang kepada Google. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12).
Aplikasi mata elang berfungsi sebagai alat bantu debt collector untuk memindai nomor polisi kendaraan secara real-time, mengakses basis data perusahaan pembiayaan, hingga melacak lokasi kendaraan dan debitur. Data yang diproses mencakup informasi pribadi nasabah dan detail kendaraan, memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran privasi.
Alexander menegaskan, penanganan dilakukan sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, melalui tahapan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri.
Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan platform digital guna memastikan ruang digital aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
Penulis : Anwar Chow
Editor : Aris Darmawan







Be First to Comment