PROTIMES.CO – Anggota Komisi X DPR RI yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg), Reni Astuti, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus menjadi basis utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
“Basisnya adalah perlindungan. Siapa yang punya kewajiban tentu negara, dan pelaksananya nanti ada di kementerian. Namun kementerian tentu tidak bisa sendiri, di sinilah pentingnya peran asosiasi dan stakeholder terkait,” ujar Reni Astuti di Jakarta.
Reni menekankan bahwa pembahasan RUU ini masih berada dalam proses yang terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, partisipasi yang bermakna dari masyarakat maupun stakeholder sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja migran.
“Jika ada pasal-pasal yang masih menimbulkan keberatan atau tidak selaras dengan semangat perlindungan pekerja migran, tentu masih bisa diangkat. Baleg sangat terbuka terhadap masukan dari APJATI maupun masyarakat luas,” jelasnya.
Reni juga menyoroti catatan penolakan terhadap Pasal 54 yang mengatur soal deposito, yang dinilai belum memiliki kajian akademis mendalam.
Ia menegaskan bahwa poin-poin kritis seperti ini perlu diperkuat agar RUU benar-benar melindungi pekerja migran Indonesia.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment