PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, dan Jepang ke Jawa Barat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah, menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Indonesia masih menjadi negara yang dianggap tujuan impor pakaian bekas karena masih tingginya minat masyarakat kita membeli pakaian bekas,” ungkap Imas Aan Ubudiyah di Jakarta, Rabu, (20/8/2025).
“Tapi masuknya pakaian bekas ini mengancam industri tektil dalam negeri. Kita tentunya tidak berharap industri tektil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” lanjutnya.
Imas mengungkapkan, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Menurutnya, pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Pakaian bekas seringkali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan pakaian baru yang produksi dalam negeri. Harga murah ini yang kemudian menarik minat konsumen untuk lebih memilih pakaian bekas impor,” ungkapnya.
“Kemudahan untuk mendapatkan pakaian bekas impor melalui marketplace juga menambah minat konsumen membeli pakain bekas impor,” sambungnya.
Dia pun meminta Kemendag untuk berkoordinasi secara insentif dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran pakaian impor.
Ancaman sanksi bagi importir yang memasukan barang bekas diatur jelas dalamPasal 111 UU Perdagangan, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Kita tidah bisa membiarkan impor pakaian bebas ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Harus ada pengetatat dan juga penegakan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengenaan sanksi ini penting untuk berikan efek jera agar tak terulang lagi,” katanya.
Diketahui pengungkapan 11 gudang pakain bekas impor ini dilakukan setelah adanya pengawasan Kemendag bersama Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, Bais dan Pemda pada 14-15 Agustus 2025.
Penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment