PROTIMES.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom keluar dari rutan sekitar pukul 22.03 WIB. Mengenakan kaus berkerah biru, ia menyapa para wartawan dan pendukungnya dengan senyum dan lambaian tangan.
Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan tekadnya untuk terus bersuara demi perbaikan hukum di Indonesia.
“Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini,” katanya.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang tetap setia selama masa hukumannya. “Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian,” ucapnya.
Kebebasan Tom turut disambut oleh sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan, kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, dan sang istri Ciska Wihardja. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan moral yang kuat bagi mantan pejabat tersebut.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi diserahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, kepada Kejaksaan Agung pada malam yang sama.
“Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk Saudara Thomas Lembong,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi impor gula. Kini, usai bebas, ia menyatakan siap melanjutkan perjuangan di ranah publik.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment