Tanggal dan Hari

Plt Ketua KPU Kupas Tuntas Proses Sengketa Pilkada

Sengketa pemilihan terdiri dari dua hal yang harus diperhatikan, sengketa tentang proses pemilihan, yang akan diselesaikan oleh Bawaslu, dan sengketa tentang hasil pemilihan, yang akan diselesaikan oleh MK.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

LAMPUNG,PROTIMES.CO – Salah satu masalah penting dalam masyarakat modern adalah dinamika pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Akibatnya, konflik dan hambatan demokrasi harus diantisipasi.

Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan di seminar Nasional dengan tema “Potensi Sengketa dan Tantangan Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024” yang diadakan di Gedung A Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Universitas Lampung, Sabtu, 13 Juli 2024, . 

Afif dalam materi paparan menyampaikan bahwa di saat tahapan pemilu belum selesai, artinya residu dari PHPU di MK masih melakukan beberapa tindak lanjut. Salah satunya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan saat yang bersamaan KPU juga sedang berlari dengan tahapan Pencalonan Pilkada, terutama untuk pencalonan perseorangan. Kemudian saat ini KPU juga sedang berdiskusi bagaimana mengeksekusi putusan MA terkait batas usia yang ditentukan pada saat pelantikan. Selain itu, Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakuan saat ini masih terus berlangsung di semua provinsi.

Afif juga menjelaskan bahwa sengketa pemilihan terdiri dari dua hal yang harus diperhatikan, sengketa tentang proses pemilihan, yang akan diselesaikan oleh Bawaslu, dan sengketa tentang hasil pemilihan, yang akan diselesaikan oleh MK.

“Ada sengketa proses dan sengketa hasil yang diatur pada pasal 142 UU pilkada yang biasanya ramai di rapat pilkada dan pemilu dalam kepesertaan, serta menjadi masalah terurai dari 2020. Jadi, kami terus menyiapkan tahapan pemilu nasional yang lebih baik,” tegasnya di hadapan para mahasiswa peserta seminar.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo sebelumnya menyatakan bahwa otoritas MK berasal dari konstitusi, karena yang pertama diturunkan oleh konstitusi yang menguji UU terhadap UUD, kemudian berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara, ketiga berkaitan dengan pembubaran partai politik, dan keempat berkaitan dengan PHPU. Nah, PHPU itu perselisihan hasil pemilihan umum yang konon pilkada ini bukan rezim pemilihan umum, tetapi impeachment

Rektor Unila, Lusmeilia Afriani menyampaikan sambutan yang mengapresiasi seminar nasional ini. Semua orang di negara ini bertanggung jawab untuk menyukseskan Pilkada 2024, termasuk perguruan tinggi, karena mereka adalah bagian penting dari meningkatkan kehidupan bangsa.

“Bersama para pimpinan lembaga dan narasumber yang hadir pada acara ini dapat terwujud sinergitas antara tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kebebasan akademik dan tujuan suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak 2024,” pungkas Lusmeilia.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berbicara tentang peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu dan pilkada dan menangani masalah yang mungkin muncul.

Pihak panitia menghadirkan Muhammad Tio Aliansyah, anggota DKPP, untuk menyampaikan materi tentang peran DKPP dalam memastikan pemilu dan pilkada serentak yang berintegritas, sehingga diskusi dapat mencakup berbagai perspektif.

Selain itu, hadir juga Kapolda Lampung diwakili Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold E.P Hutagalung, menyampaikan Polda Lampung memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan pilkada serentak yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung pada tahun 2024. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN