PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus korupsi besar di sektor perbankan. Delapan tersangka diumumkan terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini melibatkan berbagai pejabat dari tiga bank daerah besar yakni Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng. Dalam temuan penyidik JAM PIDSUS, seluruh tersangka memiliki andil dalam menyetujui kredit besar tanpa prosedur verifikasi yang memadai.
Direktur Keuangan PT Sritex, AMS, diduga menjadi aktor utama dari pihak korporasi yang menyalahgunakan pencairan kredit berdasarkan invoice fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk melunasi utang jangka menengah.
Di sisi lain, BFW dan PS dari Bank DKI, serta YR dan BR dari Bank BJB, disebut tidak mempertimbangkan risiko keuangan Sritex secara menyeluruh. Bahkan, kredit disetujui tanpa jaminan kebendaan meskipun PT Sritex tidak termasuk debitur prima.
Lebih jauh, SP, PJ, dan SD dari Bank Jateng juga diduga menyetujui pemberian kredit tanpa pembentukan komite kebijakan yang wajib ada dalam proses tersebut. Mereka hanya menganalisis data laporan keuangan tanpa verifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan kini telah menjalani proses penahanan. Hanya satu tersangka, YR, yang tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan dan menjalani penahanan kota.
Penyidik menyatakan bahwa kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme kontrol dan manajemen risiko di sektor perbankan. Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment