Press "Enter" to skip to content

Penyidikan Terbaru Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROTIMES.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap kasus korupsi besar di sektor perbankan.

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025) atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025. Penyidikan ini merupakan lanjutan dari upaya pengusutan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Salah satu tersangka utama, AMS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama lebih dari satu dekade, diduga memproses kredit dengan invoice fiktif serta menyalahgunakan dana pencairan untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja sebagaimana mestinya.

Dari pihak perbankan, BFW dan PS dari PT Bank DKI, serta YR dan BR dari Bank BJB juga dijerat sebagai tersangka karena telah menyetujui kredit kepada PT Sritex tanpa verifikasi menyeluruh serta melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain itu, tiga pejabat Bank Jateng yakni SP, PJ, dan SD turut dijerat karena menyetujui kredit yang berisiko tinggi tanpa membentuk komite yang seharusnya dan menggunakan laporan keuangan yang tidak diverifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat. Kejaksaan juga telah menahan tujuh tersangka di berbagai rumah tahanan, sementara satu tersangka, YR, menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *