PROTIMES.CO — Dalam kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana narkotika selama April hingga Juni 2025, dengan total 285 tersangka diamankan.
Konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai mengungkap sejumlah modus operandi sindikat, mulai dari pengiriman lewat jasa ekspedisi, truk modifikasi, hingga penyelundupan oleh warga negara asing.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut operasi bersama ini membuktikan kehadiran negara dalam memerangi kejahatan narkotika.
“Kami tunjukkan komitmen untuk menutup seluruh celah peredaran narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang disita mencakup sabu 308,6 kg, ganja 372,2 kg, ekstasi 6.640 butir, dan berbagai jenis lainnya. Total berat barang mencapai 683,8 kg.
Sejumlah jaringan besar berhasil diungkap, termasuk Jaringan Meidi (Aceh-Jambi), Jaringan Zai (Jakarta), serta jaringan pengedar WNA di Bali. Ada pula pengungkapan kasus pencucian uang dari dua sindikat dengan nilai aset Rp26,1 miliar.
“Bea Cukai berkomitmen memperkuat sinergi strategis bersama BNN dan aparat lainnya,” ujar Nirwala. Penguatan intelijen, pengawasan dan penindakan menjadi fokus ke depan.
Kasus-kasus tersebut dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Dzakwan
Editr: Khopipah
Be First to Comment