PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah strategi pemberantasan narkotika dengan memperluas cakupan pengawasan hingga ke jalur distribusi domestik.
Tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara, kini Bea Cukai aktif membongkar peredaran antarprovinsi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika periode April-Juni 2025.
Selama periode tersebut, BNN mencatat 172 laporan kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 683,8 kg dan 285 tersangka.
Selain narkotika, dua kasus tindak pidana pencucian uang juga berhasil diungkap, dengan aset sitaan senilai Rp26,1 miliar.
Contoh kasus mencakup penyelundupan sabu melalui truk di Jambi, pengiriman paket narkoba dari Malaysia, dan peredaran narkotika oleh WNA di Bali. Bea Cukai dan BNN juga menggagalkan penyelundupan lewat jalur laut dan udara.
“Keberhasilan ini membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi. Negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujar Nirwala.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi strategis dengan BNN dan aparat hukum lainnya demi mengantisipasi modus baru peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment