Press "Enter" to skip to content
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: DPR RI)

DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Tak Sesuai Prinsip Demokrasi

PROTIMES.CO — Anggota DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan DPRD yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah yang dianggap telah menimbulkan perdebatan dan kontroversi.

Politikus senior Golkar ini menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD tidak memiliki dasar hukum yang kuat dari segi dasar hukumargumen. Hal ini karena anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu secara langsung dan dicalonkan melalui partai politik.

“Tentunya hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi perpanjangan masa jabatan tersebut,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Firman menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghendaki adanya pemilihan langsung dan berkala untuk memastikan bahwa wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili kepentingan rakyat.

“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dapat mempengaruhi keterwakilan rakyat, karena anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat mungkin tidak lagi mewakili kepentingan rakyat yang berubah-ubah selama masa jabatan yang diperpanjang,” ujar anggota Baleg DPR ini.

Namun, Firman mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampaknya terhadap sistem demokrasi dan keterwakilan rakyat di Indonesia.

Sebelumnya, MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *