PROTIMES.CO – Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025.
Penertiban ini dilakukan secara serentak di delapan wilayah hukum polsek jajaran. Kecamatan Sawah Besar menjadi lokasi dengan jumlah atribut terbanyak yang diturunkan, yakni 32 bendera dari berbagai ormas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik dan mencegah penguasaan simbolik oleh kelompok tertentu.
“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Selain menurunkan atribut, aparat juga menangkap dua pelaku pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Mereka adalah Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), yang memaksa sopir mobil boks membayar parkir liar sebesar Rp20 ribu.
Keduanya diamankan setelah melakukan pemalakan dengan ancaman. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Susatyo.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.
Operasi Brantas Jaya merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah