PROTIMES.CO – Banyak situs bersejarah di Jakarta, salah satunya adalah Rumah Si Pitung yang terletak di Jalan Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Rumah sang jawara Betawi di jaman penjajahan Hindia Belanda itu masih berdiri kokoh dan lestari hingga saat ini.
Pitung dianggap sebagai pemberontak oleh Pemerintahan Hindia Belanda, namun dia dianggap sebagai pahlawan oleh masyarakat Betawi.
Sebagai salah satu destinasi wisata bersejarah, Rumah Si Pitung selalu ramai dikunjungi wisatawan setiap akhir pekan.
Untuk dapat berkunjung ke Rumah Si Pitung, pengunjung wajib membeli tiket terlebih dahulu. Harga tiketnya sendiri Rp10.000 untuk dewasa, Rp5.000 untuk pelajar, dan Rp50.000 untuk wisatawan mancanegara untuk hari Selasa–Jumat.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, tiket dibanderol dengan harga Rp15.000 untuk dewasa, Rp5.000 untuk pelajar, dan Rp50.000 untuk wisatawan mancanegara.
Rumah Si Pitung buka dari hari Selasa sampai Minggu, dari pukul 08.00–17.00 WIB, dan tutup setiap Senin.
Rumah Si Pitung yang bergaya rumah panggung mirip dengan rumah suku Bugis Makassar. Rumah ini memiliki beberapa ruangan, mulai ruang depan, ruang tengah dan belakang.
Rumah Si Pitung memiliki tangga masuk di ruang depan dan tangga keluar di ruang belakang.
Di dalamnya, pengunjung akan menjumpai sejumlah barang koleksi seperti kursi, meja Betawi, lemari, tikar pandan, congklak, dan beberapa bingkai foto kenangan masih lekat menempel pada dinding kayu.
Ada juga kamar dengan tempat tidur yang pernah digunakan Si Pitung. Ruangan ini bahkan masih dilengkapi dengan bantal-bantalnya.
Di ruang belakang, ada perabotan dapur keluarga Betawi. Ada juga kursi-kursi lengkap dengan mejanya.
Rumah ini sebenarnya dimiliki oleh seorang saudagar kaya bandar ikan asal Bugis Makassar yang bernama Haji Saipuddin. Dia diyakini merupakan sahabat erat Si Pitung.
Kabarnya, Si Pitung kerap berkunjung ke rumah Haji Saipuddin. Terakhir ia berkunjung untuk bersembunyi dari kejaran tentara Belanda. Kala itu, Si Pitung dituduh merampok oleh pemerintahan Belanda.
Rumah Si Pitung telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di wilayah DKI Jakarta. Statusnya sebagai bangunan yang dilindungi tercantum dalam SK Gubernur No.475 tahun 1993 dan SK Menteri No.140/M/1998.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah