PROTIMES.CO – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang tentang pembangunan empat batalyon di Aceh.
Hal ini dinilai mencederai perjanjian damai seperti yang tercantum dalam perjanjian damai atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani di Helsinki.
“Saya meminta pemerintah pusat kaji ulang tentang pembangunan empat batalyon di Aceh. Ini karena GAM dan pemerintah Republik Indonesia telah mengikat perjanjian atau nota kesepahaman MoU untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan Aceh di Finlandia,” ujar Azhari Cage, Kamis (8/5/2025).
“Dan kita mengharapkan kedua pihak terus mengawal dan merealisasikan MoU tersebut. Dan jangan ada pihak-pihak yang melanggar ini sangat mencederai kesepakatan tersebut,” tambahnya.
Dalam hal ini, Azhari Cage meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, wacana pembangunan batalyon ini sudah banyak mendapat penolakan dari daerah Aceh.
“Saya sebagai senator perwakilan Aceh sudah sangat wajar menyuarakan dan menyampaikan aspirasi-aspirasi daerah kepada pemerintah pusat,” kata dia.
“Kita tidak anti kepada TNI karena banyak putra-putra Aceh juga yang menjadi TNI, dan kita juga sangat mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Tapi ini dalam konteks Aceh, menyangkut dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU Hensinki yang menjadi kunci pengakhiran konflik bersenjata di Aceh, yaitu MoU Helsinki poin 4.7 tentang jumlah tentara organik,” ujarnya.
Di mana, tambah Azhari Cage, ada sejumlah poin yang disepakati dalam MoU Helsinki. Poin 4.8 tentang pergerakan tentara dan poin 4.11 tentang dalam keadaan damai yang normal hanya tentara organik yang berada di Aceh.
“Ini penting kita ingatkan karena menyangkut dengan kesepakatan damai yang terjadi di Aceh. Kita sangat mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati kesepakatan MoU Helsinki,” ujarnya.
“Maka sudah sangat wajar tentang rencana pembangunan empat batalyon di Aceh dikaji ulang dan dipertimbangkan dengan berpedoman pada MoU Helsinki,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah