Rencana Pembukaan Moratorium dengan Arab Saudi, DPR: Upayakan Perjanjian Bilateral

Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian P2MI terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

PROTIMES.CO – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Hal itu disetujui semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

“Termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” sambungnya.

Komisi IX DPR RI juga mendorong Kementerian P2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendorong Kementerian P2MI untuk memperbaiki tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuan hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” kata Charles Honoris.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong Kementerian P2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Charles Honoris.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top