PROTIMES.CO – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara tata niaga timah dan impor gula.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 11 April 2025. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pembayaran media, aktivitas media sosial, laporan monitoring, serta invoice terkait kampanye opini publik.
Penyidik menemukan dokumen yang berisi skema social movement, seminar nasional, hingga laporan rekap konten dan komentar negatif terhadap Kejaksaan di berbagai platform. Total dana yang digunakan mencapai Rp2,4 miliar.
Selain itu, ditemukan invoice senilai Rp153,5 juta untuk pemberitaan terkait kasus impor gula yang diarahkan untuk membentuk opini publik tertentu. Ada pula invoice Rp20 juta untuk distribusi konten di media mainstream dan Tiktok.
Barang bukti lainnya meliputi laporan pemberitaan dari Tian Bahtiar (TB) kepada tersangka MS, serta dokumen tentang podcast dan kampanye di media streaming. Skema yang dibangun disebut bertujuan mengganggu jalannya proses hukum.
Penyidik juga menemukan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan oknum di JAM PIDSUS.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni advokat MS, dosen dan advokat JS, serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menggagalkan penanganan perkara. Mereka menyebarkan opini dan narasi negatif terhadap Kejaksaan melalui media online, media sosial, dan acara televisi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah