Press "Enter" to skip to content

Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Intervensi Penanganan Perkara Timah dan Gula

Ilustrasi. (Foto: Freepik/fabrikasimf)

PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tata niaga timah dan impor gula. Mereka adalah advokat MS, dosen dan advokat JS, serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara ketiganya. Mereka diduga secara bersama-sama mencegah dan menggagalkan jalannya proses hukum melalui pemberitaan dan pembentukan opini publik.

Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memesan TB untuk memproduksi dan menyebarkan berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan. Tindakan itu dilakukan dalam rangka membentuk persepsi publik agar proses hukum seolah-olah bermasalah.

Tersangka TB disebut memublikasikan konten-konten negatif melalui media sosial, media online, serta tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar yang narasinya diarahkan untuk melemahkan posisi Kejaksaan.

JS juga membuat opini yang menyebut metodologi penghitungan kerugian negara oleh Kejaksaan sebagai tidak benar dan menyesatkan. Narasi ini disebarluaskan oleh TB melalui sejumlah kanal media.

Dana yang digunakan untuk upaya pembentukan opini ini mencapai Rp478,5 juta. MS dan JS menjadi pihak yang membiayai seluruh aktivitas tersebut.

Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara MS sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait perkara minyak goreng. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *