3 Jenazah PMI Dipulangkan dari Korsel, Menteri P2MI: Bukan Korban Eksploitasi dan TPPO

Ketiga PMI yang meninggal dunia bekerja sebagai anak buah kapal di Korea Selatan. Menteri Karding menegaskan mereka bukan korban eksploitasi maupun TPPO.

PROTIMES.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi pemulangan jenazah tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan kembali ke tanah air, Rabu (23/4/2025).

Ketiga korban meninggal dunia bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka adalah Musthakfirin, yang merupakan warga Wonosobo, serta Moch Hasim Bisri dan Darji, yang merupakan warga Brebes.

“Atas nama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, saya menyampaikan duka cita yang mendalam,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat mengantar tiga jenazah kembali ke keluarganya masing-masing di Human Remains Transit Lounge Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu.

Menteri Karding menegaskan, ketiganya meninggal dunia bukan karena eksploitasi, kekerasan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akan tetapi, ketiganya mengalami kecelakaan kerja di laut dengan jarak waktu yang berdekatan.

Pekerja migran Musthtakfirin meninggal dunia jatuh dari kapal dan tenggelam saat sedang melaut. Jenazahnya ditemukan polisi penjaga pantai di perairan Hongdo pada 15 April 2025.

Moch Hasim Bisri meninggal karena sakit pada 14 April 2025. 

Sementara Darji mengalami kecelakaan kerja di laut akibat kapalnya karam. Ia meninggal pada 14 April 2025.

Menteri Karding mengatakan, dari ketiga pekerja migran Indonesia yang meninggal karena kecelakaan kerja ini, dua di antaranya memperoleh santunan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp85 juta.

Keduanya memperoleh manfaat tersebut lantaran mengikuti skema penempatan government to government (G to G) dari Kementerisn P2MI.

“Saya selalu mewanti-wanti, mengimbau agar berangkat secara prosedural, sehingga bisa dilengkapi dengan asuransi kesehatan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja, ada asuransi yang melindungi,” ujar Menteri Karding.

Menteri Karding memastikan Kementerian P2MI akan mengawal dan memfasilitasi ketiga jenazah pekerja migran tersebut hingga dikebumikan di kampung halaman masing-masing.

“Kami memastikan negara hadir dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Tugas kami selanjutnya memastikan hak-hak jenazah terpenuhi,” ungkapnya.

Diketahui, hingga 23 April 2025, Kementerian P2MI telah memfasilitasi kepulangan pekerja migran bermasalah sebanyak 6.743 orang.

Adapun rinciannya, pemulangan calon pekerja migran Indonesia pencegahan sebanyak 1.299 orang, pemulangan jenazah sebanyak 134 orang, pemulangan pekerja migran bermasalah sebanyak 5.248 orang, dan pemulangan pekerja migran yang sakit sebanyak 61 orang.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top