PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose temuan barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta, dan merupakan hasil pengawasan selama Triwulan I tahun 2025.
“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ujar Budi Santoso.
Barang-barang yang ditemukan melanggar ketentuan terdiri dari lima kategori, mencakup elektronik, mainan anak, alas kaki, seprai, dan pelek kendaraan bermotor.
Total unit yang diamankan mencapai ratusan ribu, termasuk 297.781 unit produk elektronik dan 297.522 unit mainan anak.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan meliputi 10 perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.
Barang-barang tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan tidak menyertakan manual atau kartu garansi.
Mendag Budi menegaskan, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen serta untuk menciptakan tertib niaga di pasar domestik.
Ia mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.
Tindakan hukum terhadap pelanggaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan berbagai Permendag terkait pengawasan barang beredar. Sanksi dapat berupa teguran, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyatakan bahwa barang-barang yang tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti.
Barang impor akan dimusnahkan, sementara produk lokal diarahkan untuk memenuhi standar.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya,” pungkas Budi Santoso.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah