Press "Enter" to skip to content

3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI, Komisi I: Tidak Boleh ada Senpi Beredar Tanpa Izin

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI alias Deng Ical.

PROTIMES.CO – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI, mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan oknum TNI terhadap tiga anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Mengutuk tindakan penembakan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban,” kata Deng Ical – sapaan Syamsu Rizal, Rabu (19/3/2025).

Tiga polisi yang gugur tertembak dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Lampung, pada Senin sore (17/3) adalah korban dari tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oknum TNI.

“Aturan senpi militer harusnya tidak boleh dibawa kecuali dalam markas atau keadaan dinas,” sesal Deng Ical.

Disebutkan mantan Wakil Wali Kota Makassar itu bahwa kasus ini menambah daftar panjang penggunaan senjata api (senpi) yang semakin tidak terkontrol.

Oleh karenanya, ia meminta Panglima TNI untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat terkait penggunaan senpi.

“Panglima TNI Perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk senpi di luar waktu dinas,” pintanya.

Ditambahkan paling penting penegakan undang-undang, tidak boleh ada senpi organik beredar tanpa izin. Semua harus disimpan di barak atau di posko, kecuali dalam keadaan bertugas dan beberapa jabatan khusus yang boleh.

“Kalau daerah rawan cocok itu, setuju. Cuma dalam penertiban wilayah kadang-kadang tidak masuk wilayah rawan atau tidak semua wilayah terletak rawan, jadi memang perlu inisiatif khusus bagi petugas,” ungkapnya.

Diketahui, tiga anggota yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto beserta dua anggotanya, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *