PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 ini mulai berdampak pada tagihan pelanggan mulai Februari 2025.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih dan memastikan akses air minum yang lebih baik hingga tahun 2030.
“Penyesuaian tarif ini diperlukan agar PDAM dapat terus menyediakan layanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar perwakilan PDAM Jakarta.
Berdasarkan tarif terbaru, pelanggan rumah tangga dengan kategori sosial dan rumah susun sangat sederhana masih mendapatkan harga yang relatif terjangkau, yaitu Rp1.000–Rp 3.000 per m³.
Akan tetapi, untuk pelanggan rumah tangga menengah hingga atas, tarifnya lebih tinggi, dengan berkisar di angka mulai dari Rp4.900 hingga Rp20.000 per m³ tergantung pada jumlah konsumsi.
Kenaikan tarif ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pelanggan menganggapnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan layanan, sementara yang lain merasa terbebani dengan kenaikan yang cukup signifikan.
“Kami berharap dengan kenaikan ini, kualitas air dan distribusinya juga membaik, terutama di daerah yang masih sering mengalami gangguan pasokan,” ujar Rudi, warga Jakarta Selatan.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, serta tetap memberikan harga yang lebih rendah untuk kelompok pelanggan berpenghasilan rendah. Selain itu, peningkatan infrastruktur air bersih juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah