Tanggal dan Hari

Marak Tagar #KaburAjaDulu, P2MI: Sah-sah Saja WNI Cari Penghidupan Lebih Baik

Wamen Christina menilai tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani.

PROTIMES.CO – Maraknya tagar #KaburAjaDulu di media sosial (medsos) mendapat tanggapan langsung dari Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani.

Dia menilai tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu. Menurutnya, hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).

“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Meskipun demikian, Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.

Dalam hal ini, ia menekankan aturan menjadi pekerja migran Indonesia terdapat dalam sejumlah peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan demikian, lanjut dia, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tren  #KaburAjaDulu agar lebih menggali lebih dalam lagi informasi bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.

“Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, negara melalui Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri.

Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri untuk terus memantau kanal Kementerian P2MI yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.

“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan  merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN