PROTIMES.CO – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif terkait aset kripto guna melindungi investor, khususnya generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Tommy menyusul maraknya investasi kripto di kalangan anak muda yang belum sepenuhnya memahami risiko dan mekanisme investasi.
“Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda. Edukasi harus dilakukan secara kreatif agar mudah dipahami oleh anak muda,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Dia mengungkapkan banyak generasi muda di bawah usia 30 tahun yang terlibat dalam investasi kripto dengan modal relatif kecil, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
Akan tetapi, minat mereka terhadap kripto seringkali didorong oleh tren di media sosial atau rasa takut ketinggalan (FOMO/fear of missing out), tanpa pemahaman mendalam tentang risiko yang terkait.
“Tren investasi kripto terus meningkat sehingga harus ada aturan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. Per Desember 2024, total investor aset kripto mencapai 22,91 juta, naik dari 22,1 juta pada November 2024.
Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 sendiri mencapai Rp650,61 triliun, dengan 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.
Tommy menekankan bahwa aset kripto tidak memiliki underlying asset yang jelas seperti saham, sehingga risikonya lebih tinggi.
“Ini harus diantisipasi karena kripto tidak seperti saham yang bisnisnya jelas dan bisa diukur. Perlindungan bagi investor muda sangat diperlukan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah