PROTIMES.CO – Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai sorotan.
Pasalnya, Novi Helmy diketahui masih berstatus prajurit aktif TNI, sementara aturan perundang-undangan mengatur batasan bagi anggota militer untuk menduduki jabatan sipil.
Berdasarkan Undang-Undang TNI, tepatnya Pasal 47 ayat (2), jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI hanya terbatas pada kementerian yang menangani bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, serta sejumlah lembaga tertentu seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pengangkatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian dari strategi ekosistem kepemimpinan yang diharapkan mampu memperbaiki sistem ketahanan pangan nasional.
“Ini adalah bagian dari pilihan strategis. Kita ingin melihat dari perspektif lain, bagaimana kebijakan bisa berjalan maksimal. Sama seperti kebijakan di Bank Indonesia, kita ingin memastikan bahwa peran setiap institusi bisa lebih optimal,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Keputusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum. Beberapa pihak mempertanyakan apakah langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru menimbulkan preseden baru dalam tata kelola BUMN.
Sementara itu, Novi Helmy sendiri telah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog sejak Jumat (7/2025), menggantikan Wahyu Suparyono. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI Angkatan Darat.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari