PROTIMES.CO – Jumlah korban meninggal dunia akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah menjadi delapan orang, sementara empat warga lainnya masih dalam kondisi kritis.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq mendesak pemerintah bersikap tegas untuk memberikan efek jera kepada produsen miras ilegal.
“Hampir setiap tahun ada korban meninggal akibat miras oplosan dalam jumlah cukup besar. Artinya produksi miras oplosan ini tetap jalan,” ujar KH Maman Imanul Haq, Senin (10/2/2025).
“Kami mendesak tindakan tegas kepada para produsen miras oplosan agar memberikan efek jera sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama di masa depan,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Kiai Maman itu mengatakan bahwa kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan ini harus dimaknai sebagai fenomena yang merusak kehidupan sosial masyarakat. Apalagi kejadian terus berulang di berbagai wilayah di Indonesia.
“Konsumsi miras oplosan jangan hanya dianggap sebagai suatu kebiasaan saja, tapi juga ini mengganggu kehidupan dan berdampak pada jatuhnya korban jiwa,” katanya.
Kasus miras oplosan maut di Kabupaten Cianjur ini berawal dari salah satu korban yang mengoplos alkohol murni kadar 96 persen dengan salah satu merk minuman soda.
Dalam beberapa jam kemudian, sebanyak 12 korban mengalami pusing dan merasakan panas di dada dan perut.
Menurut Kiai Maman, mengonsumsi miras oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai sebuah kebiasaan dan gaya hidup.
Miras oplosan ini berdampak pada kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian. Pengguna miras pun seringkali mengalami depresi dan kerap berulah di lingkungan masyarakat.
Konsumsi miras di lingkungan masyarakat selama ini dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
“Tapi keresahan itu tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum kepada masyarakat yang konsumsi miras oplosan yang berdampak terganggunya hubungan sosial,” kata Kiai Maman.
Ia meminta aparat pemerintah daerah melakukan sweeping ke toko-toko yang menjual miras. Selain itu, penjualan miras secara online juga harus dicermati.
“Jangan hanya bergerak ketika ada korban jiwa berjatuhan akibat konsumsi miras saja,” tukasnya.
Selama ini, miras oplosan banyak beredar di masyarakat karena harganya yang murah dan mudah diperoleh di lingkungan sekitar.
Apabila ada toko yang menjual miras oplosan, ia meminta dilakukan penegakan hukum. Aparat kepolisian harus tindak tegas masyarakat yang konsumsi miras oplosan ataupun yang mengedarkan miras.
Selain itu, ia juga meminta ada keterlibatan aktif dari pemuka agama hingga tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya mengonsumsi miras.
“Pendekatan secara sosial ini sangat dibutuhkan untuk membentengi masyarakat dari konsumsi miras oplosan. Terutama untuk melindungi generasi muda agar tidak terpapar miras,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari