Tanggal dan Hari

DPD RI Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Gas LPG 3 Kg Secara Berkeadilan

Menurut Erni, perbaikan mutlak diperlukan untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran dan memastikan ketersediaannya di masyarakat.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Anggota DPD RI Erni Daryanti. (Foto: DPD RI)

PROTIMES.CO – Anggota DPD RI, Erni Daryanti, menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola gas LPG 3 kg secara berkeadilan sebagai bahan bakar gas bersubsidi. 

Menurutnya, perbaikan mutlak diperlukan untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran dan memastikan ketersediaannya di masyarakat.

“Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola perniagaan gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan ketersediaannya di pasaran, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat memperolehnya,” kata Erni, Rabu (5/2/2025).

Selama ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan tata kelola perniagaan gas LPG 3 kg sebagai bahan bakar gas bersubsidi, mengingat sulitnya pengawasan penjualan dari pengecer ke pemakai gas tersebut.

Untuk penjualan dari Pertamina ke agen dan pangkalan, sudah termonitor dari segi penjualan dan harganya. Akan tetapi, dari pengecer yang mengambil gas LPG 3 kg dari pangkalan, sulit untuk memonitor dari segi pengguna dan harganya.

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, harga jual eceran gas LPG 3 kg dari Pertamina ke agen atau pangkalan adalah Rp12.750,- per tabung. Sementara itu, dari agen atau pangkalan, memiliki Harga Eceran Terendah (HET) yang berbeda-beda tergantung daerahnya.

Akan tetapi, fakta di lapangan, harga jual gas LPG 3 kg di masyarakat sudah di atas Rp20.000,- per tabung, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp25.000,- per tabung.

Erni Daryanti juga menyoroti pentingnya monitoring pengguna dan harga gas LPG 3 kg di masyarakat.

Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg hanyalah masyarakat dari kalangan miskin, pedagang usaha mikro dan kecil, nelayan, dan petani.

Sedangkan harga gas LPG 3 kg agar menyesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kisaran Rp15.000,- sampai Rp16.000,- per tabung.

Monitoring pengguna dan harga LPG 3 kg harus dilaksanakan untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara untuk bahan bakar gas bersubsidi yang nilainya melebihi subsidi untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biodiesel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erni Daryanti menyoroti pentingnya proses pendataan pengguna gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan memastikan tidak adanya penyelewengan gas bersubsidi ini di masyarakat.

Ia menyatakan penegak hukum harus memastikan tidak adanya penyelewengan penggunaan gas LPG di masyarakat, baik dalam hal penimbunan yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga di masyarakat, maupun penyelewengan dalam bentuk pengoplosan dari tabung gas LPG 3 kg yang bersubsidi menjadi tabung gas LPG 12 kg yang tidak bersubsidi.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN