PROTIMES.CO – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah, meskipun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui sejak 1 Februari 2025, Menteri ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg secara ecer. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak. Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga asli LPG 3 kg adalah Rp12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.
“Ini menjadi sorotan terutama di masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 sampai Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025,” ujar Syafruddin, Rabu (5/2/2025).
“Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur. Terlebih jika LPG langka, maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal,” imbuhnya.
Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu meminta pemerintah perlu melakukan pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.
“Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari