PROTIMES.CO – Pemerintah resmi memperbolehkan warga negara Kolombia untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa dalam periode bebas visa selama 30 hari. Lalu, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) ke Kolombia?
Indonesia dan Kolombia diketahui telah resmi menerapkan kebijakan bebas visa untuk satu sama lain, memungkinkan warga kedua negara untuk saling berkunjung tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Kolombia melalui Peraturan Kementerian Luar Negeri Nomor 5488 Tahun 2022 menetapkan bahwa WNI diberikan akses bebas visa selama 90 hari dengan opsi perpanjangan hingga 180 hari.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada Januari 2025, membebaskan warga Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari tanpa perpanjangan. Meskipun begitu, warga Kolombia dapat mengajukan visa on arrival untuk tambahan 30 hari yang dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.
Kesepakatan ini pertama kali ditandatangani pada 5 Agustus 2020 oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dan Menteri Luar Negeri Kolombia, Claudia Blum. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan di era pasca pandemi COVID-19, mempererat hubungan diplomatik, serta memfasilitasi mobilitas warga negara.
Pasca pemberlakuan bebas visa, jumlah kunjungan wisatawan Kolombia ke Indonesia meningkat signifikan. Merujuk data statistik BPS Indonesia, jumlah wisatawan tahun 2022 adalah sebanyak 3.992 orang, tahun 2023 sebanyak 14.572, dan tahun 2024 hingga bulan November adalah sebanyak 13.335 wisatawan.
Pemberlakuan bebas visa antara Indonesia dan Kolombia diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain meningkatkan pendapatan sektor pariwisata, membuka potensi/peluang kerjasama ekonomi, serta mendorong penguatan hubungan people-to-people di berbagai bidang lainnya.
Pewarta: Khopipah Indah Lestari