PROTIMES.CO – Setelah hampir empat jam diproses di Bareskrim Polri, laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait salah satu penelitinya yang terkena doksing (doxing) akhirnya diterima.
Laporan ini tepatnya diterima pada Senin (13/1/2025) siang. Dari hasil surat yang diperlihatkan oleh ICW dan TAUD, kasus ini sudah diterima Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2025/BARESKRIM.
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar mengungkap bahwa polisi sudah menerima laporan terkait kasus doxing dari Diky Anandya. Diky Anandya merupakan peneliti ICW yang diduga menjadi korban doxing atas penyebaran informasi data pribadinya oleh akun anonim di media sosial.
“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Tibiko di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).
Tibiko juga menyampaikan ada beberapa hal yang dibawa sebagai bukti untuk menguatkan argumentasi atau laporannya. Di antaranya screenshots/tangkapan layar dan ancaman atau intimidasi yang dilakukan nomor anonim melalui pesan WhatsApp yang menyasar peneliti ICW tersebut.
“Dari tim hukum, segera setelah kami memasukkan laporan yang baru saja kami masukkan hari ini, kami akan meminta permohonan perlindungan dari LPSK, juga membuat aduan ke Komnas HAM. Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” tutup Gama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Penulis: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari