Press "Enter" to skip to content

Reformasi Disorot, 10 Rekomendasi Polri Diserahkan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo menerima 10 rekomendasi reformasi Polri dari KPRP, termasuk penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan anggota Polri.

PROTIMES.CO – Reformasi Polri kembali menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan maraton selama 3,5 jam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut menjadi peta jalan perubahan besar institusi kepolisian hingga 2029, dengan fokus pada penguatan pengawasan, tata kelola jabatan, serta profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

Pertemuan yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, dan Mahfud MD, menghasilkan penyerahan tujuh jilid dokumen setebal sekitar 3.000 halaman. Dokumen tersebut merangkum hasil kerja selama tiga bulan, termasuk serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan dan kunjungan ke berbagai daerah.

Dalam laporan tersebut, KPRP mengajukan 10 poin rekomendasi kebijakan strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan, sehingga posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mempertahankan keterlibatan DPR melalui skema persetujuan atau right to confirm.

Penguatan Pengawasan dan Batas Jabatan

Salah satu poin krusial dalam rekomendasi adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki keputusan yang bersifat mengikat. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kontrol publik terhadap kinerja Polri.

Di sisi lain, KPRP juga mendorong pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi secara lebih ketat dan limitatif, menyerupai aturan yang berlaku di tubuh TNI. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta mencegah konflik kepentingan di luar tugas utama kepolisian.

Respons Kapolri dan Arah Kebijakan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa reformasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sementara itu, Prabowo memberikan arahan agar reformasi tidak hanya berhenti di tubuh Polri, tetapi juga diperluas ke lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Implementasi reformasi akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Polri, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres), serta penyesuaian regulasi internal yang mencakup delapan Peraturan Polri dan 24 Perkap. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi institusi kepolisian dalam menjawab tantangan hukum di masa depan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *