Press "Enter" to skip to content

DPR Pasang Badan untuk Amsal Sitepu, Kasus Rp202 Juta Ini Mulai Dipertanyakan

DPR RI ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dalam kasus Rp202 juta, soroti keadilan substantif dan industri kreatif.

PROTIMES.CO – Langkah tidak biasa datang dari Komisi III DPR RI yang secara kolektif menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal Kristi Sitepu, seorang videografer yang tengah menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).

Rapat yang digelar dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 itu langsung memantik perhatian karena menyentuh isu sensitif antara penegakan hukum dan perlindungan industri kreatif. Dalam forum tersebut, pimpinan Komisi III menegaskan sikap resmi lembaga.

“Kami, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, siap menjadi penjamin penangguhan penahanan saudara Amsal Kristi Sitepu,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Kasus ini berangkat dari dugaan penggelembungan biaya (mark-up) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta. Namun, DPR menilai perkara ini tidak bisa dilihat secara sederhana karena menyangkut karakter kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Aktivitas seperti ide konsep, editing, cutting, hingga dubbing disebut memiliki nilai subjektif yang tidak dapat disamaratakan.

“Kerja kreatif tidak bisa dipukul rata. Tidak ada standar harga tunggal,” ujarnya.

Dalam kesimpulan resminya, Komisi III menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru, bukan sekadar pendekatan hukum formal.

Selain itu, DPR juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi seharusnya mengutamakan pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pemenjaraan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat agar perkara tersebut tidak menjadi preseden yang berdampak luas terhadap ekosistem pekerja kreatif di Indonesia.

“Kami tidak ingin ada kriminalisasi berlebihan terhadap pekerja kreatif,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, ditugaskan langsung membawa surat penjaminan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Saya akan membawa langsung surat penjaminan ini ke pengadilan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Menteri Ekonomi Kreatif Tengku Riefky Harsya yang menyatakan pentingnya menjaga iklim industri kreatif tetap sehat.

Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan bulat melalui pengetokan palu. Surat penjaminan pun segera dikirimkan sebagai langkah lanjutan.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi bagaimana negara memposisikan nilai sebuah karya kreatif dalam sistem hukum nasional.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *