DPR RI soroti kasus mahasiswi gantung diri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dosen. DPR menegaskan kampus wajib melindungi korban dan tidak boleh ada pembiaran.
PROTIMES.CO — Kasus tragis meninggalnya seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya memicu keprihatinan DPR RI. Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief menegaskan, kampus tidak boleh lagi menjadi ruang yang membiarkan praktik kekerasan seksual tanpa perlindungan memadai bagi korban.
Dia menegaskan kasus ini harus menjadi titik tolak perbaikan mekanisme perlindungan dan pendampingan yang memadai bagi korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” kata Habib di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia meminta pihak kampus bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi. Habib juga menyoroti masih banyaknya korban pelecehan seksual di kampus yang merasa tidak aman untuk melapor.
Menurutnya, minimnya sistem perlindungan serta pendampingan, terutama pendampingan mental dan psikologis, membuat korban memilih diam dan menanggung trauma sendiri. Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.
“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” ujarnya.
Habib menegaskan, maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan. Ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.
“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif dengan dukungan seluruh unsur kampus. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.
“Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Khairul
Editor : Aris Darmawan







Be First to Comment