BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 Wita.
Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono. Turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri mengungkapkan bahwa pada Selasa, 26 Agustus 2025, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan telah menyepakati Raperda tentang perubahan APBD 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Raperda tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini merupakan tahap wajib sesuai peraturan perundang-undangan, guna memastikan APBD Perubahan Kota Balikpapan tepat sasaran, tepat waktu, dan mendukung program prioritas pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah,” ujar Alwi.
Alwi menjelaskan, setelah dilakukan analisa terhadap pos-pos anggaran serta program dan kegiatan yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, Gubernur Kalimantan Timur melalui Keputusan Nomor 900.1.1/1729-III/BPKAD tertanggal 19 September 2025 menyampaikan hasil evaluasinya.
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Pemkot dan DPRD Balikpapan melakukan penyempurnaan Raperda pada 23 September 2025. Rancangan penyempurnaan ini menjadi dasar persetujuan DPRD dalam rapat paripurna kali ini.
“Untuk itu, saya persilakan Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD terkait persetujuan atas penyempurnaan Raperda Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur,” kata Alwi.
Menjelang penutupan rapat, Alwi kembali menanyakan kepada anggota dewan terkait persetujuan rancangan keputusan tersebut.
“Sebelum ditetapkan, saya tawarkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan, apakah rancangan keputusan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” ujarnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, Alwi secara resmi menetapkan keputusan tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya percepatan realisasi anggaran mengingat waktu yang tersisa di tahun 2025 hanya sekitar tiga bulan. “Saya harapkan penyerapan APBD dapat dipercepat dan dioptimalkan agar berdampak positif terhadap perekonomian Kota Balikpapan,” ujar Alwi menutup rapat paripurna. (to)
Be First to Comment