PROTIMES.CO — Kabar baik bagi wajib pajak di Balikpapan. Pemerintah Kota memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dibatalkan. Artinya, tarif yang berlaku masih mengacu pada nilai tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menyebut keputusan ini diambil demi memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang patuh pajak.
“Yang sudah membayar dengan tarif baru, akan dikompensasi pada tahun depan. Jadi akan menjadi pengurang PBB tahun 2026. Kalau selisihnya besar, bisa berlanjut sampai lunas di tahun-tahun berikutnya,” kata Idham, Kepada wartawan, pada Kamis (11/9/2025).
Kebijakan ini menyusul penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 2025. Dengan pembatalan ini, wajib pajak tetap menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lama.
Bisa Dicek Lewat Aplikasi
Bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan nilai lebih tinggi, tidak perlu khawatir. Pemkot menjamin kelebihan pembayaran tidak akan hilang. “Bisa dicek lewat aplikasi kontengan kami. Segera download di Google Play atau iOS untuk melihat tagihan sebenarnya,” lanjut Idham.
Pihak BPPDRD juga mengimbau warga segera mengecek ulang tagihan PBB masing-masing. “Jatuh tempo sampai 30 September. Jadi masih ada waktu untuk konfirmasi ulang, bisa datang ke kantor BPPDRD atau lewat bank mitra yang sudah kerja sama,” tambahnya. (to)
Be First to Comment