PROTIMES.CO – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas K Gae resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob.
Kosmas K Gae dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.
“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025) malam.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 4 huruf B peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf C perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Termasuk, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment