PROTIMES.CO – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum di Jakarta.
Menurutnya puluhan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kombes Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ada mengatakan puluhan tersangka itu akan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Soalnya tindakan anarkis yang dilakukan puluhan pelaku yang ditahan itu beragam, ada yang melempar batu kepda petugas, ada juga yang melempar bom molotov hingga membakar fasilitas umum.
Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan ada 22 orang positif menggunakan narkoba saat ikut melakukan aksi demonstrasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment