Press "Enter" to skip to content

BNPT Siap Dampingi APH Hadapi Penerapan KUHP Baru dalam Penanggulangan Terorisme

Rapat koordinasi lintas instansi BNPT dengan aparat penegak hukum. (Foto: BNPT)

PROTIMES.CO – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.

Kesiapan ini disampaikan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol. Sigit Widodo mengatakan bahwa forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Ia menilai langkah ini penting agar transisi menuju KUHP baru berjalan efektif.

“BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala,” ujar Brigjen Sigit.

Ia menambahkan, kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum akan semakin memperkuat efektivitas dalam penanggulangan terorisme di lapangan.

Menurutnya, kesiapan aparat hukum menjadi kunci untuk menghadapi dinamika ancaman ke depan.

Dengan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, BNPT berharap Indonesia mampu menjaga stabilitas keamanan nasional.

Hal itu sekaligus mempersempit ruang gerak paham radikal dan aksi terorisme yang berpotensi mengganggu masyarakat.

Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme ditempatkan dalam Bagian Kedua BAB XXXV kategori Tindak Pidana Khusus.

Penempatan ini didasarkan pada karakteristik terorisme yang berdampak besar, bersifat transnasional, dan memerlukan pengaturan khusus.

Brigjen Sigit menyebut, regulasi baru ini tidak serta merta mencabut undang-undang khusus mengenai tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.

Meskipun begitu, aparat hukum perlu memahami secara mendalam agar penerapannya tidak menimbulkan kendala.

Rapat koordinasi juga dihadiri perwakilan Polri, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, serta Pemasyarakatan. Kehadiran lintas instansi itu menegaskan komitmen bersama memperkuat sinergi menghadapi penerapan KUHP baru.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *