PROTIMES.CO — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengimbau para pemilik warung makan tradisional seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, hingga warung Padang untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Hal itu disampaikannya mengingat pemerintah saat ini telah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI.
“Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal dapat diajukan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Menurutnya, pemerintah memberikan pendampingan agar seluruh warung makan bisa memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah.
“Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran,” katanya.
Sertifikat halal dinilai bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pemilik usaha.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang merasakan manfaat.
“Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif,” ujar Kepala BPJPH.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment