Press "Enter" to skip to content

Layanan Peralihan Elektronik Permudah Urusan Pertanahan

Penerapan layanan Peralihan Elektronik. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

PROTIMES.CO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas digitalisasi layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian.

Penerapan layanan ini telah menjangkau berbagai provinsi. Di Sumatra, sudah tersedia di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 15 kabupaten/kota di Lampung, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, serta beberapa wilayah lainnya. Sementara di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta telah melaksanakan layanan digital ini.

Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah penerapan terbanyak, masing-masing 35 kabupaten/kota dan 39 kabupaten/kota. Selain itu, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga Papua Barat juga sudah mengaplikasikan sistem yang sama.

Shamy menegaskan, perluasan layanan Peralihan Elektronik akan terus dilakukan.

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan,” jelasnya.

Transformasi digital ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penerapan berbasis elektronik juga diatur agar tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan layanan publik yang lebih aman, praktis, dan pasti, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan proses administrasi yang panjang.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *