Press "Enter" to skip to content

Wamen P2MI: Skema Magang di Jepang Berubah Jadi ESDP pada 2027

(Foto: Instagram/kemenp2mi)

PROTIMES.CO – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengungkap bahwa skema magang bagi pekerja migran di Jepang akan mengalami perubahan signifikan.

Mulai April 2027, kata dia, program tersebut akan dialihkan menjadi Employment for Skills Development Program (ESDP).

Christina menjelaskan, selama ini skema magang tidak berada dalam pengaturan Kementerian P2MI. 

Akan tetapi, dengan adanya Memorandum of Cooperation (MoC) yang baru, Kementerian P2MI akan turut serta dalam penyusunan aturan dan mekanisme pelaksanaannya.

“Skema magang memang selama ini tidak diatur di Kementerian P2MI, tetapi nantinya akan kami tangani bersama-sama melalui MoC yang sedang disiapkan,” ujar Christina dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Perubahan skema menjadi ESDP ini diharapkan memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Kementerian Kehakiman Jepang mengajak Kementerian P2MI bersama-sama mengembangkan sistem yang kondusif untuk penerapan ESDP ini.

“Nantinya, kedua negara akan berbagi informasi dan membentuk mekanisme agar lembaga pengirim maupun penerima pekerja migran benar-benar berjalan sesuai prosedur,” jelas politisi Golkar itu.

Ia melanjutkan, pembicaraan mengenai MoC ini sudah mulai berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pembentukan tim khusus.

Tidak hanya itu, Kementerian P2MI juga akan memastikan seluruh aspek penting, termasuk perlindungan hak pekerja migran Indonesia, dapat terakomodasi dalam kesepakatan tersebut.

Selain soal regulasi, pemerintah Jepang juga menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran Indonesia terhadap budaya dan kebiasaan masyarakat Jepang.

Hal ini dinilai sebagai bagian dari kenyamanan bekerja dan hidup di Jepang.

“Mitra kami di Jepang menilai pekerja migran Indonesia selama ini nyaman bekerja di sana. Karena itu, penting bagi PMI untuk juga memahami budaya Jepang agar hubungan kerja berjalan harmonis,” jelas Wamen Christina.

Kementerian Kehakiman Jepang, tambah dia, juga tengah menyiapkan sistem pelaporan yang memungkinkan pekerja migran Indonesia di Jepang membuat laporan langsung jika hak-hak mereka dilanggar.

“Sistem ini diharapkan memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan rasa aman pekerja migran Indonesia di Jepang,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *