PROTIMES.CO – Meskipun sudah 15 tahun berlaku, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih menghadapi tantangan besar.
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024 menunjukkan 160 badan publik tingkat nasional masuk kategori kurang informatif hingga tidak informatif.
Angka tersebut setara dengan 44 persen dari total lembaga yang dievaluasi. Kondisi ini mencerminkan masih rendahnya komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan UU KIP.
Komisi Informasi (KI) Pusat menilai banyak lembaga masih memandang keterbukaan informasi sebagai beban administratif. Padahal, keterbukaan merupakan kewajiban konstitusional sekaligus pilar penting tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi situasi ini, KI Pusat memulai Monev KIP 2025 yang kini masuk agenda strategis RPJMN 2025–2029. Program tersebut diharapkan mampu menekan angka ketidakpatuhan dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja.
“Monev tahun ini juga akan melihat komitmen badan-badan publik baru seperti Danantara dan BGN, apakah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” kata Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro.
Acara sosialisasi dan Kick Off Monev 2025 berlangsung di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta, dengan dihadiri lebih dari 400 badan publik mulai dari kementerian, BUMN, pemerintah provinsi, hingga partai politik.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum. Ini adalah kunci membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Hasil Monev 2025 nantinya akan dilaporkan kepada Presiden, DPR, serta masyarakat sebagai potret capaian sekaligus peringatan bagi badan publik yang masih abai terhadap UU KIP.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment