PROTIMES.CO — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan. Pencegahan korupsi, sebutnya, harus terus digalakkan.
Abdullah mengatakan, keberhasilan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam menjaga keuangan negara dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Langkah yang diambil Presiden Prabowo untuk menyelamatkanRp300 triliun patut diapresiasi. Ini bukti komitmen pemerintah dalam memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Abdullah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus terus digelorakan secara konsisten di seluruh lini pemerintahan.
Menurutnya, dana negara harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Uang negara yang besar ini harus diarahkan untuk program-program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” tambahnya.
Politisi PKB ini berharap keberhasilan pemerintah dalam menyelamatkan anggaran dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelewengan.
Selama ini, kata Abdullah, Presiden Prabowo memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Tentu, semangat presiden itu harus diikuti oleh lembaga penegak hukum, baik pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penegak hukum, baik kepolisian, Kejagung, dan KPK harus berlomba dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” beber Abdullah.
Sebelumnya, dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Senayan, Presiden Prabowo mengatakan bahwa dirinya telah memimpin pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga.
Pada awal tahun 2025, pemerintahannya telah menyelamatkan keuangan negara Rp300 triliun dari APBN.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment