Press "Enter" to skip to content

Kemenhut Segel 10 Korporasi Terkait Kebakaran Hutan, 2 Dikenakan Sanksi Administratif

(Foto: Kementerian Kehutanan)

PROTIMES.CO — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap pelaku kebakaran hutan di Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), 10 korporasi telah disegel dan tengah dalam penyelidikan, sementara 2 perusahaan dijatuhi sanksi administratif.

“Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan,” ujar Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto.

Selain korporasi, Kemenhut juga menangani 8 pihak non-korporasi yang sedang menjalani proses penyelidikan. Satu pihak non-korporasi bahkan sudah masuk tahap penyidikan.

Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, meliputi Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

Berdasarkan catatan, ada 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 di Riau, 1 di Jambi, 1 di Sumatera Selatan, dan 1 di Sumatera Utara.

Upaya penegakan hukum ini dibarengi dengan langkah pencegahan seperti sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.

Kemenhut juga memperkuat penanganan pasca-kebakaran dengan mengidentifikasi serta menghitung luas areal terbakar, dan merehabilitasi lahan yang terdampak.

“Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup gerak pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Dwi.

Ia menambahkan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga, dan berkontribusi pada perubahan iklim.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *