Press "Enter" to skip to content

Polda DIY Tangkap 5 Operator Judol, DPR: Bandarnya Harus Ditangkap

Konferensi pers penangkapan pelaku judol oleh Polda DIY. (Foto: Humas Polri)

PROTIMES.CO — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat suara terkait penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia juga meminta polisi menangkap bandar judi online yang dirugikan karena ulah lima orang tersebut.

Menurut Abdullah, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah sistem justru membuka fakta penting, yaitu keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat.

Ia menilai sangat janggal jika hanya pelaku yang mengakali sistem yang ditindak, sementara bandar atau pengelola platform judi online tidak tersentuh hukum.

“Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal justru bandar judi online inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan,” tegas Abdullah, Kamis (7/8/2025).

Abdullah mendesak Polri, khususnya Polda DIY, untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus perjudian online. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang ditutup-tutupi atau dilindungi dalam proses penegakan hukum.

“Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyatakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan menyasar hingga ke jaringan utama pelaku.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7/2025).

Lima pelaku yang telah diditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) yang merupakan warga Kebumen, dan PA (24) yang merupakan warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.

Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulan, setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *